Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMK Remaja Pluit yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP. LSP-P1 SMK Remaja Pluit mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Jl. Bidara Raya No.36, RT.9/RW.4, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450
JL. BANDENGAN UTARA NO. 80, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara Prov. D.K.I. Jakarta
Jl. Jemb. 3 Raya No.1, RT.16/RW.8, Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440
Jl. Sunter Jaya IV A No.2, RT.8/RW.3, Sunter Jaya, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350
Komplek Duta Kemayoran V, Blok D, Jalan Pademangan IV, Pademangan, RT.14/RW.1, Pademangan Tim., Kec. Pademangan
Jl. Kapuk Muara Raya No.17, RT.10/RW.4, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara
Skema Sertifikasi Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Yunior
SMK REMAJA PLUIT
Skema Sertifikasi Kkni Level II Pada Kompetens Ikeahlian Otomasi Dan Tatakelola Perkantoran
Alamat: Jl. Pluit Selatan I No.1, RT.1/RW.6, Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450